Barangimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pemeriksaan fisik dan berlaku semua ketentuan yang mengatur mengenai barang larangan dan pembatasan. Pasal 5 (1) Importir sebagaimana KBRN Tarakan : Mengusung tema “Pemeriksaan Fisik Barang Impor” Bea Cukai Tarakan adakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi kepada pengguna jasa dalam hal ini importir yang ada di wilayah pengawasan Bea Cukai Tarakan, yang bertempat di Ruang Rapat Lantai
PERUBAHANATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-17/BC/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN. 4. PER-07/BC/2021. TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN

pemeriksaanfisik dalam hal tertentu sesuai dengan SOP Pemeriksaan Fisik. 3) melakukan pemeriksaan fisik barang dalam hal: a) berdasarkan tampilan pemindai elektronik, penelitian dokumen, atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa: - jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen pos berupa CN-22/CN

BalaiKarantina Pertanian Kelas I Semarang merupakan Unit Pelayanan Teknis Badan Karantina pertanian di Kementerian pertanian, dengan tugas pokok dan fungsi mencegah
. 413 178 476 108 401 312 140 274

sop pemeriksaan fisik barang impor